https://palpres.bacakoran.co/

Fraksi – Fraksi di DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 6 Raperda

Fraksi – Fraksi di DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 6 Raperda -Rosalini koranpalpres.com-

BACA JUGA:PENTING! Jangan Simpan Parfum di Tiga Tempat ini, Kualitas Wanginya Bisa Berubah Lho!

Selanjutnya Juru bicara Fraksi PKB, Antoni Yuzar SH MH terkait Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi sumatera selatan tahun 2025- 2045 menuturkan,

fraksinya percaya bahwa Raperda ini memiliki potensi besar untuk membentuk arah pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif bagi Provinsi Sumatera Selatan. 

"Kami mendukung visi pembangunan yang terang dan berorientasi pada masa depan yang tertuang dalam Raperda ini.

Untuk itu, Bagaimana pemerintah daerah merencanakan langkah- langkah strategis untuk mencapai visi ini dalam jangka waktu 20 tahun ke depan," ujarnya pula.

BACA JUGA:3 TOP Parfum Fres dan Natural Hijab Refresh dengan Aroma Segar Memikat, Auto Tampil Wangi dan Percaya Diri

Sedangkan Juru bicara Fraksi Nasdem, Sri Sutandi SE, MBA, terkait dengan Raperda Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatakan,

dengan adanya perubahan beberapa regulasi dibidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang,

untuk mewujudkan dasar Rencana dan tercapainya kelestarian hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagaimana tujuan Pembangunan manusia seutuhnya serta terwujudnya manusia Pembina lingkungan hidup,

dengan demikian akan terlaksananya Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan hidup antara lain terwujudnya manusia sebagai insan Lingkungan hidup yang memiiki sikap melindungi dan membina lingkungan hidup, serta terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.

Di samping itu tercapainya kelestarian fungsi lingkuan hidup serta terlindunginya terhadap dampak usaha / kegiatan yang menyebabnkan pencemaran kerusakan likungan hidup, karena itu pihaknya meminta penjelasan lebih lanjut, katanya pula.

Dalam laporannya, Fraksi PAN yang dibacakan Hj Nurmala Dewi S Sos menyampaikan Bahwasannya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seyogyanya memiliki aturan-aturan yang jelas, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkeadilan. Sehingga dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari hari.

Karena menurutnya pengunaan lingkungan yang berlebih, dapat mengakibatkan ketidak seimbangan dalam ekosistem bahkan kecendrungan merusak.

Untuk itu Fraksi PAN sangat mendukung perda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Aturan-aturan yang akan di rencana harus dapat di laksanakan baik dan benar serta penuh.

Sementara Fraksi PKS yang disampaikan H Suhada Sarbini mengatakan, fraksinya memberikan dukungan terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Raperda no 14 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah prov Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan