Kejati Sumsel Pastikan Sudah P21, 3 Tersangka Pengemplang Pajak Segera Disidangkan

3 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada 2019-2021 digiring ke Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang untuk dilakukan penahanan, Selasa 30 April 2024.--Kurniawan

Kemudian, tersangka NR Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan tersangka FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama memberi sesuatu kepada Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

Yaitu  RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

BACA JUGA:Unjuk Rasa Mendukung Palestina Merebak di Universitas-universitas Besar AS

BACA JUGA:Melesat, Penjualan Mobil Suzuki Naik 14 Persen di Maret 2024, Ternyata Mobil Ini yang Mendominasi

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Takut Meledak Pemulung di Musi Rawas Serahkan Benda Jaman Belanda Ke Polisi

BACA JUGA: Resmi! Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Siap Nakhodai IKAPTK Muba 2024-2029

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan