Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Perjanjian Kerja Sama dengan TNI
PKS antara DJP dan TNI ini ditandantangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto SIP. --DJP for koranpalpres.com
JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, disingkat DJP Kemenkeu RI terus berupaya meningkatkan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kali ini, DJP menggandeng TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang tertuang dalam piagam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS antara DJP dan TNI ini ditandantangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto SIP.
Seremoni penandatanganan PKS antara DJP dan TNI tersebut berlangsung di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP, Senin, 29 April 2024.
BACA JUGA:Sayangkan Bandara SMB II Palembang Turun Kasta, Anggota DPR RI Ini Sentil Sana-Sini
BACA JUGA:Kinerja APBN dan Perekonomian di Sumsel Terjaga Positif, Ini Buktinya!
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Keuangan dengan Panglima TNI pada tanggal 17 Januari 2022 tentang Kerja Sama dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan TNI,” jelas Suryo dalam siaran persnya.
Dia menambahkan tujuan dari PKS ini adalah untuk merealisasikan secara nyata kerja sama dan sinergisitas antara DJP dan TNI.
Masih kata Suryo, tujuan akhir dari PKS ini adalah peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Lebih lanjut Suryo merinci, perjanjian kerja sama ini merupakan langkah DJP untuk terus memperkuat sinergi dengan TNI.
BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Turun Kasta, Netizen Ini Cerita Legacy Pemimpin dari Masa ke Masa
“Kami (DJP) akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi sejalan dengan Reformasi Perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP,” tukasnya.
Di kesempatan yang sama, Mayjen TNI Yusri Nuryanto menambahkan, TNI siap mendukung DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara.