Polres Pagaralam Bekuk Tiga Orang Pengedar Uang Palsu
Polres Pagaralam berhasil membekuk tersangka pengedar uang palsu.-Humas Polres Pagaralam-
BACA JUGA:Satreskrim Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba
Melalui pengakuan pelaku KB inilah, dia menerima pesanan dari rekannya yakni pelaku AP untuk membeli uang palsu sejumlah Rp10 juta dengan memberikan uang pembayaran sebesar Rp2,5 juta kepada pelaku KB.
Kemudian diketahui uang tersebut bersumber dari seorang pelaku lain bernama AP (Andika Putra Pratama).
Akan tetapi, uang palsu tersebut tidak diserahkan dari pelaku KB ke pelaku AP.
Uang palsu tersebut justru dibelanjakan pelaku KB untuk membeli kebutuhan pribadinya di sejumlah warung, sampai bersisa sejumlah Rp6 juta.
BACA JUGA:Pasar Dempo Macet, Kapolres Pagaralam Sigap Atur Lalu Lintas
Lalu sisa uang sejumlah Rp6 juta tersebut justru dibawa oleh pelaku KB untuk membeli narkotika jenis shabu di Kabupaten PALI.
Artinya uang tersebut digelapkan oleh rekannya yang menjual narkotika jenis shabu di Kabupaten PALI.
Diketahui jika pelaku KB pernah melakukan top up salah aplikasi keuangan di salah satu counter handphone sebesar Rp400 ribu termasuk menyuruh istrinya (inisial W ) untuk menyetorkan uang palsu sebesar Rp2 juta ke salah satu Agen Bri link yang ada di Kota Pagaralam.
Sedangkan peran pelaku AP dalam mengedarkan uang palsu tersebut adalah dengan cara menyetorkan sejumlah uang ke salah satu counter untuk top up dengan menyertakan/menyelipkan uang palsu dengan uang asli.
BACA JUGA:Home Industri Narkoba di Pemulutan, Polres Amankan IRT Residivis Kambuhan
Setelah penangkapan tersebut, menurut Kasat, selanjutnya para pelaku segera dibawa ke Polres Pagaralam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Dalam pengembangan selanjutnya diketahui ternyata pelaku KB merupakan residivis dalam perkara Tindak Pidana Narkotika jenis ganja pada tahun 2014 menjalani hukuman di Lapas Pagaralam selama 2 tahun.
Lalu ia juga ditahan kedua kalinya. Pelaku KB menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor pada tahun 2016 di Lapas Kota Pagaralam selama 1 tahun 8 bulan.
Sedangkan pelaku AP merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian di SMA Negeri 1 Kota Pagaralam pada tahun 2018 dan menjalani hukuman 3 bulan 15 hari di Lapas Kota Pagaralam.*