Tragedi Pemekaran Musi Rawas Utara dan Lumpuhnya Jalinsum, Penasaran? Simak di Sini Selengkapnya!

Kantor Bupati Muratara -PALPRES.COM-

Pada awalnya pengunjuk rasa melakukan perkumpulan dengan damai, tidak lama beberapa jam kemudian massa mulai mortal jalan lintas Sumatera hingga mengalami keadaan macet total.

BACA JUGA:Mengenal Sejarah Singkat Muara Rupit Ibu Kota Musi Rawas Utara yang Sudah Ada Sejak 1825

BACA JUGA:Wisata Religi Ziarahi 5 Makam Bersejarah Bareng Bung Baja, Harapan SMB IV Fauwaz Diradja Bikin Haru

Massa yang menggelar aksi penutupan jalan lintas Sumatera malam hari, peristiwa terjadinya bentrok situasi sudah memanas sejak sebelumnya , yakni senin tanggal 23 April tahun 2013 sebelum resmi di mekarkan.

Jalur yang menghubungkan Palembang dan Bengkulu macet total, upaya mediasi yang dilakukan Kapolres Musi Rawas tidak berbuah hasil.

Massa menyatakan baru akan membuka jalinsum jika gubernur dan Mendagri datang menemui warga.

Makin lama bukannya mereda warga yang terlanjur beringas malah membawa senjata rakitan jenis kecepek untuk menghadapi rencana polisi membubarkan mereka secara paksa.

BACA JUGA:Dapat Kunjungan dari Kelompok Palembang Darussalam, SMB IV Beri Penjelasan Sejarah Ini

BACA JUGA:6 Rekomendasi Film Bertema Sejarah Islam yang Inspiratif, Memahami Kisah-kisah Berharga dari Masa Lampau!

Aksi tetap berlangsung hingga malam hari pukul 20.00 WIB.

Wakil pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang datang menuju warga untuk membuka blokir jalan juga dianggap angin lalu.

Sekitar pukul 21 senin 2013 malam Kapolres Musi Rawas kembali meminta masa membubarkan diri, namun ribuan warga justru melawan letusan yang diduga berasal dari senjata api terdengar.

Dan akhirnya, massa meredah karena pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 10 Juli tahun 2013 Kabupaten Musi Rawas Utara resmi terbentuk.

Dan berdiri serta disahkan berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di provinsi Sumatera Selatan termuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 112.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan