Polda Sumsel Gelar Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1-GITET KV Betung

Dirpam obvit Polda Sumsel Kombes Pol Mirzal Alwi, SIK Bersama dengan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengelar rapat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Ditpamobvit Polda Sumsel.--Bidhumas Polda Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Dirpam obvit Polda Sumsel Kombes Pol Mirzal Alwi, SIK Bersama dengan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.

Mengelar Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Ditpamobvit Polda Sumsel, Senin 6 Mei 2024. Perkembangan pola pengamanan dan pemetaan pemecahan masalah.

Hal ini terkait pembangunan Sistem Transmisi Extra Tinggi (SUTET) 275 kV PLTU Sumsel 1-Gardu Induk Transmisi Extra Tinggi (GITET) KV Betung. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID, AKBP Suparlan SH M Si mengatakan Proyek SUTET 275 kV Sumsel 1 merupakan bagian dari transmisi.

BACA JUGA:Kabid Humas Polda Sumsel: Polri Kawal PSN agar Selesai Tepat Waktu dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat

BACA JUGA:Kadiv Humas Polri: Sinergitas Kunci Utama Kesuksesan Ops Puri Agung

Yang menghubungkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 1 dengan instalasi terpasang GITET 275 kV Betung milik PT PLN (Persero). 

Proyek ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan ditargetkan untuk beroperasi pada bulan April tahun 2023. 

Menurutnya Jalur SUTET Sumsel 1 memiliki panjang sekitar 80 kilometer dan terdiri dari 210 titik tower, melewati empat kabupaten (Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin), serta satu kota, Prabumulih.

Menurut AKBP Suparlan dalam rapat tersebut, dibahas beberapa kendala pelaksanaan proyek yang menjadi perhatian. 

BACA JUGA:Cek Langsung Kendaraan Dinas, Ini Keterangan Resmi Kakorlantas Polri

BACA JUGA:Jembatan Rusak di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Ini Dilakukan Personel Turjawali Polres Ogan Ilir

Antara lain sejumlah kepala desa membentuk kelompok yang mengatasnamakan warga desa untuk meminta penggunaan fasilitas.

Dengan tarif yang ditentukan secara sepihak, selain Konflik antara kepala desa dan mantan kepala desa yang menghambat rencana pekerjaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan