Polda Sumsel Kembali Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Ini Buktinya
Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH M Si didampingi Kasubdit V Siber AKBP Hadi Saefudin memberikan keterangan mengenai pengungkapan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa 7 Mei 2024.--Kurniawan
Dari pengakuan pelaku, dalam postingannya satu hari dua kali upload di insta story Instagram dengan upah Rp 2 juta rupiah dalam satu bulan.
Dan mereka telah menikmati hasil sekitar Rp 4 juta rupiah. "Kalau pemilik situsnya para pelaku mengenalnya dari melalui media sosial," bebernya.
BACA JUGA:44 Personel Dapat PIN Emas dan 31 Personel Dapat Penghargaan Dari Jenderal Bintang Dua Ini
BACA JUGA:296 Calon Bintara Polri TA 2024 Ikuti Pemeriksaan Kesehatan I
Sebelumnya tergiur karena tidak upah lumayan untuk para pelaku ini, memang sebelumnya para pelaku merupakan pemain judi online dari sanalah sana kenal dengan situs tersebut.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*