Polda Sumsel Kembali Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Ini Buktinya

Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH M Si didampingi Kasubdit V Siber AKBP Hadi Saefudin memberikan keterangan mengenai pengungkapan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa 7 Mei 2024.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Akibat melakukan promosi terhadap judi online melalui Insta story Instagram, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Kamis 2 Mei 2024 amankan tiga pelaku.

Mirisnya lagi dua dari tiga pelaku berstatus pelajar, keduanya berinisial ADP dan EA yang akan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

Sedangkan satu orang lagi berinisial DD saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolda Sumsel akibat ulahnya tersebut.

"Alhamdulillah kita Kembali mengungkap aksi promosi judi online melalui media sosial dan dua dari tiga pelaku kita kembalikan kepada orang tuanya karena di bawah umur," ujar Kasubdit V Siber AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH M Si, Selasa 7 Mei 2024.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1-GITET KV Betung

BACA JUGA:Kabid Humas Polda Sumsel: Polri Kawal PSN agar Selesai Tepat Waktu dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat

Dan satu orang lagi pihaknya akan melakukan proses hukum, sedangkan satu orang lagi masih dalam pengejaran aparat kepolisian. 

"Masih ada pelaku lainnya yang saat ini anggota kita melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," terang AKBP Hadi.

Mereka melakukan promosi situs judi online melalui Instagram pribadinya masing-masing dengan upah Rp 1 juta hingga Rp2 juta.

Ia menjelaskan, bahwa aksi yang mereka lakukan ini telah dilakukan tiga bulan terakhir ini. "Dari keterangan mereka, kita dapatkan kalau yang statusnya pelajar mendapatkan upah Rp1 juta," tambahnya.

BACA JUGA:Kadiv Humas Polri: Sinergitas Kunci Utama Kesuksesan Ops Puri Agung

BACA JUGA:Cek Langsung Kendaraan Dinas, Ini Keterangan Resmi Kakorlantas Polri

Sedangkan untuk yang pelaku DD mendapatkan upah Rp2 juta dimana itu upah didapatkan mereka dari satu kali posting situs online tersebut. 

Pasal diterapkan dan ancaman pidana pas 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan