Parpol Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah Jalur Independen di Pilkada 2024, Catat Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah mengumumkan, jika ingin maju dari jalur independen--

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dimulai. 

Dimana, setiap Partai Politik (Parpol) telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah maupun bakal calon wakil kepala daerah.

Tentunya, jika bakal calon kepala daerah maupun bakal calon wakil kepala daerah yang ingin maju di pilkada serentak itu, namun tidak melalui jalur parpol bisa melalui jalur independen.

Untuk itulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah mengumumkan, jika ingin maju dari jalur independen, maka penyerahan syarat dukungan akan dimulai pada 8 - 12 Mei 2024.

BACA JUGA:Maju Pilkada 2024, Hj Lidyawati - H Haryanto Lanjutkan Program Bercahaya dengan Jargon 'Lahat Berlian'

BACA JUGA:Serius Maju di Pilkada Kota Pagaralam Hj Hepy Safriani Kembalikan Berkas Pendaftaran Parpol-parpol Ini

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE mengatakan, pengumuman penyerahan syarat dukungan itu sudah disampaikan melalui surat KPU PALI nomor : 13/PL.02.2-pu/1612/2024 tertanggal 5 Mei 2024 lalu.

"Tahapan pendaftaran bakal calon pupati dan bakal calon wakil bupati sudah mulai. KPU PALI sudah mengumumkan petunjuk teknis sampai jumlah syarat dukungan yang harus disiapkan para kandidat dari calon independen," katanya.

Ia menjelaskan, untuk jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi para kandidat yakni sebanyak 14.306 dukungan dari warga. 

"Untuk jumlah dukungan itu minimal tersebar tiga kecamatan yang ada di Kabupaten PALI," jelasnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Resmi Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada 2024 kepada TNI dan Polri

BACA JUGA:Pangdam II/Swj Tanda Tangani NPHD Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Sumsel

Lebih lanjut ia membeberkan, petunjuk teknis yang telah diumumkan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Selain itu, syarat yang juga harus dipenuhi yakni surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan Formulir Model B.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan