Laka Lantas di Jalan MP Mangku Negara Menelan Korban, Kapolrestabes: Truk Sudah Sesuai Jadwal Melintas

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Laka Lantas yang terjadi di Jalan MP Mangku Negara, Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin 6 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. 

Kecelakaan sendiri melibatkan pengendara sepeda motor Honda CBR nopol BG 5983 ABV dengan mobil Truk Trailer, korban meninggal dunia merupakan penumpang sepeda motor.

Mengenai kasus tersebut, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, korban meninggal dunia akibat terlindas kendaraan yang ada di belakang saat terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya.

Kejadian sendiri terjadi saat korban yang berbocengan motor ini melintasi jalur sebelah kiri, akan tetapi karena kaget didepannya diduga adanya kendaraan yang melintas dan sedikit melawan arah. 

BACA JUGA:Kasus di Salah Satu Rumah Sakit Ini Berakhir Damai, Isteri MY: Kami Tidak Ingin Masalah Berkepanjangan

BACA JUGA:IRT di OKU Nyambi jadi Kurir Narkoba, Polisi Ciduk Pelaku Saat Transaksi di Tepi Jalan

"Akibatnya, informasi yang kita dapatkan motor yang ditumpangi korban terjatuh, bahkan kendaraan yang ada di belakang kendaraan yang ditumpangi korban tidak bisa menghindar," ujarnya, Kamis 9 Mei 2024.

Akibatnya peristiwa laka lantas tersebut tidak bisa terhindar lagi, yang mengakibatkan korban yang merupakan seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang Bernama Tariasha Tsaniyah meninggal dunia.

Menurutnya, saat kejadian kendaraan truk trailer dari arah kota hendak menuju ke luar kota dan memang di benarkan dan diperbolehkan pada jam yang sudah ditentukan.

"Kendaraan tersebut memang diperbolehkan melintas dari dalam kota keluar kota, sesuai dengan peraturan Walikota yang ada dan sesuai dengan jam nya diperbolehkan meminta di jalan tersebut," katanya.

BACA JUGA:GEGER! Dikira Sedang Tidur Ternyata Warga Desa Penantian OKU Meninggal Dunia, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Wah, Jenazah Warga Seluma Korban Laka Lantas Ditemukan Tersangkut di Kayu

Sebagai mana peraturan yang ada, katanya kendaraan truk bisa melintas dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. 

"Sementara kecelakaan terjadi pukul 14.00 WIB, juga mobil tersebut arahnya dari dalam kota hendak keluar kota bukan masuk menuju ke dalam kota," bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan