Langkah Optimalisasi Program Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Serahkan 15 SKK Badan Usaha
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menyerahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih-BPJS Ketenagakerjaan-
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Ubah Jam Pelayanan selama Ramadan, Catat Jadwalnya
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program yang memberikan perlindungan bagi karyawan.
Dengan tujuan agar peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan uang tunai ketika berhenti bekerja, pensiun, dan meninggal dunia.
Sebagian pekerja banyak yang belum mengetahui bahwa pencairan JHT sendiri tidak ketika pensiun atau berhenti dari kerjaan.
Ternyata tidak loh, kamu bisa mengajukan JHT untuk dicairkan ketika masih aktif berkerja.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD Muara Enim Lindungi Perangkat Desa
Lantas, bagaimanakah cara maupun syaratnya untuk mencairkan JHT tanpa harus berhenti?
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan saldo JHT diperlukan beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi yaitu.
1. Usia pensiun 56 tahun
2. Usia perjanjian kerja bersama perusahaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
3. Bukan penerima upah mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
4. Cacat total tetap, meninggal dunia.
Klaim sebagian JHT 10 persen, klaim sebagian JHT 30 persen.
Khusus untuk peserta tenaga kerja aktif pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.
Kita bisa menggunakan pendanaan pencairan sebagian JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk membeli rumah.