Pj Walikota Prabumulih Ultimatum Lurah agar Bekerja Sebaik Mungkin, Kalau Ga Sanggup Sanksinya…

Pj Walikota Prabumulih Ultimatum Lurah agar Bekerja Sebaik Mungkin, Kalau Ga Sanggup Sanksinya…--kolase koranpalpres.com

BACA JUGA:Tingkatkan Semangat Belajar, Satgas Yonif 200 Bhakti Negara Laksanakan Senam Bersama Siswa SD

“Saya, tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. Termasuk penonaktifan dari jabatan,” jelasnya. 

Seperti memberikan sanksi tegas terhadap Lurah yang sempat viral.

“Sanksi itu diberikan setelah hasil pemeriksaan Inspektorat dan tim gabungan,” pungkasnya.

Melansir SUMATERAEKSPRES.ID , oknum bidan yang merangkap Lurah di Kota Prabumulih berinisial ZN diduga kuat melakukan aksi malpraktik yang berujung kematian korbannya.

BACA JUGA:Casio Pamerkan Kehebatan G-SHOCK dan BABY-G dalam Seri SLV-22A-9A, Cocok Banget Buat Couple Sama Pacar

Korban seorang wanita usia 59 tahun berinisial R diduga menderita pembengkakan ginjal hingga nyawanya tak tertolong lagi.

Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut, bermula dari video ZN ketika memberikan suntikan kepada korban R yang tercatat sebagai warga Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumbulih Selatan, Kota Prabumulih.

Pertama kali akun voltcyber yang mengunggah video tersebut kemudian disusul banyak akun lainnya, Jumat, 3 Mei 2024.

"Dugaan kasus malpraktik oknum Bidan dan juga menjabat sebagai Lurah di wilayah salah satu desa di Prabumulih," tulis pemilik akun voltcyber.

BACA JUGA:6 Tips Memilih Jam Tangan yang Sesuai dengan Ukuran Pergelangan, Biar Ga Salah Beli

BACA JUGA:Cari Bibit Pemain Handal, Yonif Tri Wira Eka Jaya Gelar Turnamen Bola Voli Danyon Cup

Tak hanya itu, pemilik akun juga menuliskan kronologinya yakni:

"Pada 23 November 2023 pasien mengeluh sakit magh dan dibawa berobat ke bidan tersebut. 

Bidan menyarankan untuk dirawat kurang lebih 1 minggu tanpa ada cek lab, cek citi scan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan