Disdikbud Tetapkan Juknis PPDB SD dan SMP Kota Prabumulih Tahun 2024, Ini Jadwal dan Persyaratannya!
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih Riduan menguraikan, pihaknya sudah menerbitkan Juknis PPDB SD dan SMP tahun ajaran 2024/2025. --kolase koranpalpres.com
1. PPDB SMP dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline).
2. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur : • Zonasi 50%. Afirmasi 15%. Perpindahan tugas orang tua/wali 5%. Prestasi 30%.
Jalur zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
Afirmasi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Pria Wangi Berkesan di Hari Spesial
BACA JUGA:Demi Keamanan, Munisi Kadaluarsa dimusnahkan Tim EOD Satgas Kizi TNI Konga
Perpindahan tugas orang tua/wali.
Prestasi ditunjukan surat keterangan peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.
Prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
Sedangkan untuk PPDB Jalur Prestasi, Afirmasi dan perpindahan orang tua, pendaftarannya dari sekolah SD-MI tanggal 20-21 Mei 2024 kemudian pengumuman 23 Mei 2024.
BACA JUGA:Menghilang 1,5 Bulan, Pembunuh Sadis di Ogan Ilir Ditangkap
BACA JUGA:Cewek Banget! Ini 5 Jam Tangan Smartwatch Wanita Terlaris dan Stylish dari Garmin
Lalu untuk Jalur Zonasi tingkat SMP dilaksanakan serentak di seluruh SMP dan dilaksanakan dengan jadwal pendaftaran 19-22 Juni 2024 dan Pengumuman 25 Juni 2024.