Ingat! Ini Batas Akhir Visa Umrah, Kemenag Imbau Jemaah Indonesia Untuk Pulang Sebelum Tanggal...

Ilustrasi, Kemenag menegaskan bahwa visa umrah musim ini hanya dapat digunakan hingga tanggal 23 Mei 2024--unsplash

KORANPALPRES.COM - Jemaah umrah diimbau untuk memperhatikan dengan seksama batas akhir penggunaan visa mereka oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Mengingat masa berlaku visa umrah yang terbatas, Kemenag mengingatkan jemaah Indonesia untuk memastikan kepulangan mereka sebelum batas akhir visa habis. 

Hal ini sangat krusial guna menghindari masalah hukum dan administratif yang bisa timbul akibat overstay. 

Dengan meningkatnya jumlah jemaah umrah dari Indonesia setiap tahunnya, koordinasi dan kepatuhan terhadap peraturan visa menjadi kunci agar ibadah berjalan lancar dan tertib. 

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju tingkatkan kapasitas produksi Avtur untuk penerbangan haji 2024

BACA JUGA:INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROJIUN, Wafat di Embarkasi, Jemaah Kloter 2 Palembang Akan Dibadalhajikan

Jadi, kapan tepatnya batas akhir visa umrah ini? Mari kita simak informasi selengkapnya dari Kemenag.

Dalam sebuah peringatan yang dikeluarkan Kemenag melalui laman resminya, Kemenag menegaskan bahwa visa umrah musim ini hanya dapat digunakan hingga tanggal 23 Mei 2024.

Kebijakan ini disampaikan kembali sebagai bagian dari upaya Kemenag untuk memastikan kepatuhan jemaah terhadap aturan yang berlaku. 

Menurut Widi Dwinanda dari Media Center Haji Kemenag, batas akhir penggunaan visa umrah ini ditetapkan oleh pihak Arab Saudi, di mana visa tersebut hanya berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

BACA JUGA:Demi Kelancaran Penerbangan Haji 2024, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pasok Avtur hingga 200 KL

BACA JUGA:Lepas Jemaah Haji Kloter 2 Embarkasi Palembang, Kakanwil Kemenag Sumsel Minta Petugas Sigap

"Sesuai dengan kebijakan Arab Saudi, visa umrah musim ini berlaku hingga tanggal 23 Mei 2024. Kami mengimbau jemaah untuk memastikan kembali tanggal keberangkatan mereka dan kembali ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis," ujar Widi.

Kemenag juga menegaskan bahwa hanya visa haji yang sah untuk melaksanakan ibadah haji, sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan