Jemaah Haji Indonesia Wajib Tahu, Pemerintah Arab Saudi Baru Saja Terbitkan Aturan di Tanah Suci
Pemerintah Arab Saudi baru saja menerbitkan aturan baru di tahan suci sehingga wajib diketahui oleh jemaah haji Indonesia--Kemenag RI
“Bisa saja pelanggaran merokok ini dikenakan denda yang besar dari pihak berwenang,” tegasnya.
Tak hanya itu, ada beberapa peraturan lain yang harus diperhatikan Jemaah haji Indonesia, misalnya tidak berkumpul lebih dari 5 orang saat berada di area Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.
BACA JUGA:Segera Terbang ke Saudi, 90 Persen Jemaah Haji Kloter 2 Butuh Perhatian Lebih, Kenapa Ya!
BACA JUGA:Polda Sumsel Lepas Jamaah Hajinya, PJU Ini Melakukan pelepasan Secara Resmi
Aturan ini dibuat otoritas setempat karena bisa mengganggu aktivitas Jemaah lain.
“Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat kepada Jemaah haji 2024 ini,” katanya.
Oleh sebab itulah, pihaknya menghimbau kepada panitia seperti ketua kelompok terbang atau kloter, kelombok bimbingan haji dan umrah serta perangkat lainnya untuk memberikan pengetahuan terkait dengan aturan baru Pemerintah Arab Saudi ini.
Hal ini untuk meminimalisir pelanggaran selama berada di tanah suci sehingga pelaksanaan haji 2024 bisa dilakukan dengan khusyuk.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Cologne Wangi Ringan Terbaik, Parfum Ekstrak Minyak Atsiri yang Mempesona
BACA JUGA:6 Parfum Aroma Manis yang Wajib Ada di Koleksi Kamu, Pilih Aroma Favoritmu!
Dalam kesempatan itu, Kemenag RI juga meminta Jemaah haji Indonesia akan bersiap diri sebelum berangkat ke tanah suci.
Persiapan yang perlu dilakukan berupa menjaga kesehatan, gizi maupun asupan makanan yang cukup.
“Ibadah haji ini membutuhkan ketahanan fisik sehingga harus dipersiapkan kesehatannya,” ujar Widi.
Pihaknya juga mengingatkan kepada Jemaah untuk memperhatikan hal-hal kecil selama berada di tanah suci.
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Parfum Terbaik Chopard, Parfum Mewah Cukup Satu Semprotan Jadi Mengesankan