Nekat Mainkan Musik Remix Saat Hajatan, Ini Sanksi Tegas Kapolres OKU Timur
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH menegaskan untuk melarang musik remix di acara hajatan-Foto:Arman Jaya-
Apabila masih ada penyelenggara hajatan yang kedapatan melanggar imbauan ini.
Maka penyelenggara wajib diperiksa dan seluruh peralatan musiknya akan disita anggota Polri.
BACA JUGA:Cek Gudang KPU, Kapolres OKU Timur Pastikan Logistik Aman Dari Kerusakan
BACA JUGA:Lantunkan Music Remix, Pemilik Hajatan dan Alat Music di Palembang Diamankan Polisi
“Sanksinya akan kita tegakkan. Baik berupa pembubaran, pemanggilan penyelenggara, penyitaan alat orgen, hingga proses hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kapolres juga mengatakan pemutaran musik remik bukan merupakan budaya di Kabupaten OKU Timur.
Selain itu adanya musik remik juga berotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Bukan budaya kita jangan ikut ikutan hal yang tidak baik, pakailah budaya kita yang santun sopan dan beradab apalagi acara yang baik seperti pernikahan, sunatan dan lain lain,” pungkasnya.