https://palpres.bacakoran.co/

Gandeng OJK, Kodam II/Swj Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal

Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil, bersama Kepala OJK Regional VII Sumbagsel Untung Nugroho bertukar cindera mata disela sosialisasi bahaya pinjol ilegal.-Foto: Pendam II/Swj for palpres.bacakoran.co-

BACA JUGA: Menuju Unggul, UIN Raden Fatah Gelar Apel Gabungan Jelang Asesmen Lapangan Akreditasi Perguruan Tinggi

Di tempat yang sama, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Untung Nugroho selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Sumbagsel, dan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK RI, Bapak Rizal Ramadhani, yang telah memfasilitasi dan mendukung sepenuhnya kegiatan sosialisasi tersebut.

"Semoga kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman kepada kita semua agar lebih bijak dalam melakukan transaksi pinjaman online, sehingga terhindar dari kerugian yang ditimbulkan, dampak dari pinjaman online tersebut", ujar Pangdam II Sriwijaya.

Selain itu, sambung Pangdam, melalui kegiatan ini diharapkan para Prajurit beserta Keluarga dapat memahami bagaimana cara cerdas dan bijak dalam mengelola uang untuk memenuhi kebutuhan, berapapun jumlah penghasilan yang diterima, sehingga tidak perlu berhutang, apalagi melalui pinjaman online ilegal.

Pangdam II Sriwijaya mengatakan bahwa, banyak orang berpikir bahwa pinjaman online ini adalah solusi yang mudah dan cepat untuk mendapatkan uang. Namun ternyata dibalik kenyamanan ini, tentu ada konsekuensi dan risiko yang akan diterima oleh pelanggan jika melanggar kewajiban yang telah disepakati.

BACA JUGA:Hati hati Tempat Ini Favorit Nyamuk DBD Di Rumah, Bahkan Kamu Tak Menyangka Ia Akan Betah

Terdapat beberapa sisi negatif yang ditimbulkan dari pinjaman online illegal, antara lain, penagihan dilakukan dengan cara cara intimidatif bahkan tanpa etika dengan menyebarluaskan data pribadi, dengan biaya tinggi serta menetapkan tenor yang relative singkat.

Pangdam juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi, agar benar-benar memperhatikan dan menyimak dengan cermat semua materi yang disampaikan oleh pemateri, sehingga para peserta memiliki pemahaman secara mendalam berkaitan dengan pinjaman online illegal.

“Apabila ada hal-hal yang belum dimengerti, agar ditanyakan langsung kepada pemateri, sehingga kita dapat terhindar dari hal-hal yang menyebabkan kerugian seiring dengan perkembangan digital dalam hal keuangan”, ujar Mayjen TNI Yanuar Adil.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan