https://palpres.bacakoran.co/

Mantan Kepala Unit Bank BRI Betung PALI jadi Tersangka Penyaluran KUR Fiktif

Pengusutan kasus korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Betung, Kecamatan Abab Kabupaten PALI-Foto:Berry Sandi-

PALI, KORANPALPRES.COM - Pengusutan kasus korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya salah seorang mantan pegawai BRI unit Betung dengan jabatan Mantri, bernama Panji Satriaji ditetapkan tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI kembali menetapkan satu tersangka lagi.

Kali ini mantan Kepala Unit BRI Betung Kantor Cabang Prabumulih bernama Ahmad Usman (AU) yang ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, Ahmad Usman telah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA:Panduan Mendapatkan Pinjaman Rp500 Juta dari KUR BRI 2024, Perhatikan Ini Saat Pengajuan, Auto di Acc Bank

BACA JUGA:Jangan Sampai Ga Tau! Ternyata Ini 4 Ciri Pengajuan Pinjaman KUR Disetujui dan Akan Dicairkan oleh Bank

Namun, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa 21 Mei 2024, penyidik Kejari PALI meningkatkan status Ahmad Usman dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intel, Rido Darma Hermando SH MH mengatakan, peningkatan status AU setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara berkala kepada AU sebagai saksi, sehingga ditemukan bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik sudah menemukan bukti dan dari keterangan saksi lain jika AU terlobat dalam kasus korupsi dana KUR tersebut," katanya.

Diterangkannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik Kejari PALI langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AU.

BACA JUGA:Limit Hingga Rp500 Juta! Ini Cara Ajukan Pinjaman KUR Maybank dari Rumah

BACA JUGA:Ingin Pinjam KUR BRI Rp50 Juta? Ini Simulasi Angsuran Bulanan Terperinci!

"Tersangka akan ditahan di Lapas Klas II B Muara Enim selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli, akibat perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp1,8 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan