Polda Sumsel Akhirnya Merilis Kasus TPKS Tanpa Kehadiran Tersangka, Direktur Ditreskrimum Jelaskan Begini

Setelah ditunggu sekian waktu lamanya, Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya merilis kasus TPKS dengan tersangka mantan oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ), dr M. --Kurniawan

Berawal dari TA mendampingi suaminya TW untuk menjalani terapi di RS BMJ yang kebetulan dokter yang menangani pada saat itu adalah tersangka.

"Oleh tersangka ini, suami korban disuntikan obat penenang hingga tertidur pulas, sedangkan korban yang sedang menunggu di sofa oleh tersangka didekatinya," ungkapnya.

BACA JUGA:Jangan Terprovokasi! Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan

BACA JUGA:Aduh! Sopir Angkutan di Lahat di Tindak Satlantas Polres Lahat dan UPPKB Merapi, Ini Penampakannya

Kemudian tersangka berdalih bahwa bekas sisa suntukan dari suaminya sebagai vitamin tapi belakangan diketahui bahwa itu adalah obat penenang.

Hal ini didapatkan dari hasil uji laboratorium. Dari suntikan obat penenang itulah membuat korban tidak sadarkan diri.

Bahkan membuat korban dalam kondisi setenga sadar, saat itulah dugaannya korban ini diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.

"Hasil visum kami temukan ada bekas luka suntik di pergelangan tangan kanan korban. Juga luka lecet di organ vital bagian atas korban," bebernya. 

BACA JUGA:Berbagai Hal Dilalui Penyidik Dalam Kasus dugaan malapraktik di Prabumulih Hingga Penetapan Tersangka

BACA JUGA:Waduh! Polda Jatim terjunkan Banyak Personel di Pelabuhan ASDP Ketapang Pada Akhir Pekan, Begini Penjelasannya

Itu merupakan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan ke tahapan penyidikan hingga menetapkan M sebagai tersangka.

Mantan Ditresnarkoba Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) pun mengaku jika hingga kini tersangka M tetap bersikukuh tidak melakukan tindak tersebut terhadap korban seperti yang dituduhkan.

Tapi, Kombes Pol Anwar mengaku penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka dan tetap akan berpegang berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"Sesuai dengan Pasal 184 KUHP disebutkan pengakuan tersangka berada di posisi paling bawah. Kami tidak mencari pengakuan, hak tersangka mengelak, mangkir dan berbohong," tegasnya.

BACA JUGA:Kapolres Memimpin Pengamanan Puncak Pesta Rakyat HUT Lahat ke-155, Ini Penampakannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan