https://palpres.bacakoran.co/

Aduh! Sopir Angkutan di Lahat di Tindak Satlantas Polres Lahat dan UPPKB Merapi, Ini Penampakannya

Satlantas Polres Lahat didampingi petugas UPPKB Merapi melakukan tindakan terhadap angkutan.--bernat

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Polres Lahat bersama UPPKB Merapi melaksanakan sosialisasi dan penindakan, terhadap kendaraan angkutan barang yang muatannya Odol melintas di jalan raya.

"Kendaraan membawa angkutan melebihi muatan atau tidak, kita berikan sosialisasi ataupun tindakan sehingga sopir mengetahui aturan yang berlaku," sebut Kasat Lantas, AKP Muriyanto SH MH didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, Senin 20 Mei 2024.

Dia menambahkan, agar kiranya kepada transportir untuk dapat menaati serta mematuhi, gunanya untuk keselamatan bagi sopir itu sendiri selama perjalanan.

"Sopir Odol, pengusaha dan transportir agar tidak mengangkut barang melebihi kapasitas angkutan, sesuai dengan petunjuk Buku KIR," terangnya.

BACA JUGA:Waw! Menteri PUPR Komentari Pengamanan Dilakukan TNI-Polri, Ini Pesannya

BACA JUGA:Berbagai Hal Dilalui Penyidik Dalam Kasus dugaan malapraktik di Prabumulih Hingga Penetapan Tersangka

Dirinya mengemukakan, pada dasarnya sopir mengetahui jumlah muatan yang dibawanya bahkan yang melebihi muatan.

"Mendukung pelaksanaan Zero Odol di Indonesia dan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas)," jelas Muriyanto.

Ia menuturkan, Polres lahat melalui Satlantas akan menindak berupa pengandangan terhadap mobil yang bermuatan Odol, jika masih dilakukan oleh sopir dan transportir.

"Setelah tidak menghiraukan himbauan hal ini agar pemilik kendaraan ekpedisi, menyadari tentang bahaya Odol baik terhadap sopir maupun pengguna jalan lainya," harap dia.

BACA JUGA:Waduh! Polda Jatim terjunkan Banyak Personel di Pelabuhan ASDP Ketapang Pada Akhir Pekan, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Bravo! Penyelundupan Gagal Keluar Negeri, Polda Sumsel Amankan 170 Ribu Ekor Benih Lobster

Sebelumnya, petugas Satlantas Polres Lahat melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) No 22/2009 tentang LLAJ, terutama sekali kepada angkutan ekspedisi ataupun  truk yang muatannya melebihi muatan.

"Betul, petugas sengaja mendatangi bahkan memberhentikan setiap kendaraan angkutan melintas," ungkap Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, Sabtu 18 Mei 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan