Bebas Berkeliaran, GRPK RI Minta Polda Sumsel Ringkus Tersangka Pengrusakan di Air Pangi
Ketua GRPK RI Sumsel Saryono dkk mempertanyakan kepada pihak Polda Sumsel perihal kelanjutan pengusutan kasus dugaan pengrusakan barang dan pengerjaan proyek bendungan Air Pangi senilai Rp1,9 milyar.--ist
Alih-alih Saryono menduga kuat ada kepentingan dari oknum penyidik dan intervensi dari oknum kades hingga akhirnya keenam tersangka itu dibiarkan bebas sampai hari ini.
Sehingga atas dugaan itu, Saryono mengaku berencana bakal melaporkan oknum penyidik Satreskrim Polres Lahat yang menangani perkara pengrusakan proyek bendungan Air Pangi ke Bid Propam Polda Sumsel.
BACA JUGA:Gemparkan Medsos! Travel Palembang-Lubuklinggau Terjun ke Sungai Kelingi, Ternyata Sopirnya Masih...
Dia menambahkan, pihaknya bakal melaporkan ke Propam Polda Sumsel terkait mekanisme penyidikan dan surat pemanggilan terhadap keenam tersangka.
“Yang menjadi tanda tanya berikutnya di mana berdasar informasi yang kami terima bahwa pemanggilan itu tidak pernah dipenuhi oleh keenam tersangka," singgungnya.
Sementara itu, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Munaspin mengapresiasi kehadiran GRPK RI Sumsel terkait penanganan kasus dugaan pengrusakan barang dan proyek bendungan Air Pangi Lahat.
Munaspin menuturkan, pihakanya telah menerima aduan dan keluhan terkait dugaan kasus pengrusakan barang dan proyek bendungan Air Pangi yang pada 3 Januari 2024.
BACA JUGA:Mengaku Anak Seorang Polisi Berujung Penjara di Polrestabes Palembang
BACA JUGA:Divonis Penjara Gara-Gara Menyuarakan Kerusakan Lingkungan
Bahkan sambung Munaspin, jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel juga telah melakukan gelar perkara.
“Dari gelar perkara tersebut, hasilnya ditetapkanlah 6 tersangka dan tengah dalam proses penyidikan," pungkas Munaspin.