Kurir Bawa 3,6 Kilogram Sabu Di Palembang Hanya Dituntut 17 Tahun Penjara?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yoga Aditiyas dengan pidana penjara selama 17 tahun, Lantaran terdakwa terlibat jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg-Foto:Janta/-palpres

PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yoga Aditiyas dengan pidana penjara selama 17 tahun, Lantaran terdakwa terlibat jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg atau dengan berat Broutto 3.695,22.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yoga Aditiyas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Yakni melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:2 Alasan Kuat Pemprov Sumsel Jadikan Festival Gemilang Sriwijaya sebagai Kalender Tahunan Kebudayaan

"Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yoga Aditiyas dengan pidana penjara selama 17 tahun Serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Sahlan Effendy SH MH Pada persidangan yang di gelar di persidangan Negeri (PN) Palembang, Kamis 9 Nopember 2023.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, terdakwa melalui kuasa tim kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, pada tanggal 2 Juli 2023 anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sekitaran Jalan R Sukamto, tepatnya seberang SPBU Kecamatan Kemuning, Kota Palembang terdakwa Yoga Aditiyas Als Yoga sering melakukan adanya transaksi Narkotika

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara (Undercover Buy). 

BACA JUGA:Distribusikan Bantuan Pupuk Gratis Untuk 318 Koptan, Ini Nama namanya

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna hijau bertulisan Qing Shan yang berisikan narkotika jenis kristal putih dengan berat netto 3.695,22 gram.

Kemudian satu bungkus plastik warna hijau bertulisan Qing Shan yang berisikan 5 plastik klip bening narkotika jenis kristal putih dengan berat netto 380,57 gram.

Barang bukti tersebut didapatkan didalam tas ransel milik terdakwa yang diletakkan di sekitaran halaman samping rumah kontrakan terdakwa tepatnya di bawah pohon pisang dan ditutupi daun-daun.

Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan di Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan