Timbun Minyak Hingga Gudang Terbakar Di Palembang, Terdakwa Dituntut Hukuman Ini
Terdakwa Agus Alias Uju, di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 bulan-Foto:Janta/-palpres
BACA JUGA:Warga Gotong Royong Bangun Jalan Setapak Di Desa Jagabaya Lahat, Ini Progresnya
Kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar keseluruh lokasi sehingga menyebabkan kebakaran besar.
Setelah api tersebut berhasil di padamkan terdakwa melihat barang barang berupa 9 buah drum besi kosong,12 buah bak penampungan baby tank, 3 buah mesin pompa air, 1 buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar.
Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan Amitabacan langsung dibawah ke Polrestabes palembang guna proses lebih lanjut. *