Kurangi Angka Pelanggaran, Prajurit, PNS dan Persit Jajaran Korem Gatam WaJib Ikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum

Guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hukum serta menekan dan mengurangi angka pelanggaran, prajurit, PNS dan anggota Persit jajaran Korem Gatam mengikuti penyuluhan hukum dari tim penyuluhan hukum Kodam II Sriwijaya.--Pendam II Sriwijaya

LAMPUNG, KORANPALPRES.COM - Guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hukum serta menekan dan mengurangi angka pelanggaran, prajurit, PNS dan anggota Persit jajaran Korem Gatam mengikuti penyuluhan hukum dari tim penyuluhan hukum Kodam II Sriwijaya.

Hal itu diungkapkan secara langsung Pgs Kapenrem Gatam Letda Inf Yudhi Yanda dalam rilisnya di Lampung, Rabu 29 Mei 2024.

Diungkapkan Yudi, Tim penyuluhan Hukum diketuai Letkol Chk Muhammed Ichrom, S.H., M.H., bertempat di Graha Sudirman Korem Gatam yang beralamat di jalan Teuku Umar Penengahan, Bandar Lampung.

Tema yang diangkat “Optimalisasi peran hukum bagi prajurit, PNS TNI AD beserta keluarganya guna mendukung tugas pokok TNI AD.”  

BACA JUGA:Gelar Pasukan Pam VVIP RI 1, Ini Langkah Pengamanan Dilakukan Korem Gapo

BACA JUGA:Datang ke Babel, Wakil Presiden RI Disambut Pejabat Utama Kodam II Sriwijaya Ini

Dalam sambutannya, Danrem Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., menyampaikan Kegiatan penyuluhan hukum bagi para prajurit, PNS dan anggota Persit jajaran Korem Gatam.

Dilaksanakan bertujuan, untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman kepada para prajurit, PNS dan anggota Persit jajaran Korem Gatam.

Sehingga semakin memahami dan menyadari akan aturan, prosedur serta resiko sanksi hukum dari setiap pelanggaran yang dilakukan, hal ini disampaikan dalam amanatnya.

Lebih lanjut Danrem mengharapkan kepada para prajurit, PNS dan anggota Persit jajaran Korem Gatam.

BACA JUGA:Wow! Jenderal Bintang Dua Ini Pimpin 1.800 Pasukan Amankan Kunker Presiden Joko Widodo di Sumsel

BACA JUGA:Bantu Kegiatan Belajar Mengajar, Beginilah Motivasi Satgas Yonif 200 Bhakti Negara Kepada Siswa Sebelum Ujian

Resiko sanksi hukum dari setiap pelanggaran yang dilakukan merupakan prosedur institusional yang wajib dipatuhi.

Dan dilaksanakan oleh seluruh prajurit, PNS dan anggota Persit jajaran Korem Gatam sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa pandang pangkat, status dan jabatan, agar dapat terhindar dari permasalahan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan