Tolak Keras Draf Revisi RUU Penyiaran, Ini Bentuk Protes Dilakukan Koalisi Pers Sumsel

Tolak keras draf revisi RUU Penyiaran, Koalisi Pers Sumsel menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD provinsi Sumsel, Rabu 29 Mei 2024.--Kurniawan

Koalisi Pers Sumsel diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH di depan Gedung DPRD Provinsi Sumsel.

Dalam penjelasannya, Anita menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan insan pers tentunya sebagai Ketua DPRD provinsi Sumsel akan segera memerintahkan Anggota maupun Sekretariat untuk segera menyampaikan hal ini.

BACA JUGA:Ratu Dewa Lantik 1.484 PPPK Pemkot Palembang Angkatan 2023, Usulkan Lagi 5.995 Formasi

BACA JUGA:Ratu Dewa Terima Penghargaan dan Apresiasi Sebagai “Pemimpin Gercep” oleh LMND Palembang

"Saya akan mengutus anggota dewan untuk menyampaikan langsung ke DPR RI," katanya didepan kantor DPRD provinsi Sumsel.

Lanjut Ketua DPRD Provinsi Sumsel, pembahasan ini di DPR RI juga belum bulat, ada beberapa fraksi yang meminta waktu ada penundaan. 

"Semoga dengan adanya elemen rekan pers di seluruh Indonesia dengan semua provinsi bersamaan bergerak untuk menyampaikan aspirasi penolakan beberapa pasal dari revisi UU penyiaran ini," ungkapnya.

Lanjut Anita mengatakan, semoga ini menjadikan bahan bagaimana DPR RI. Mengambil keputusan dan menjadi keinginan rekan pers dan penyiaran.

Ditempat sama, Ketua IJTI Sumsel, Muhammad David mengatakan hari ini (Rabu, red) bersama rekan jurnalis PWI, AJI, IWO.

BACA JUGA:Anggota PPS Palembang Dilantik, Ratu Dewa dapat Jalankan Amanah Selama Pilkada 2024

BACA JUGA:Lestarikan Budaya Gotong Royong, Warga Plaju Palembang Berjibaku Bersihkan Aliran Anak Sungai

Dan lainnya menggelar aksi damai solidaritas atas draf revisi RUU penyiaran yang akan diterapkan oleh DPR RI tesebut.

"Disini kita menolak keras dalam RUU yang diterapkan oleh DPR RI untuk kembali mengkaji ulang dan melakukan revisi yang sebenarnya," ungkap David didepan kantor DPRD provinsi Sumsel.

Lanjut David menjelaskan bahwa karena disini rekan - rekan media tidak bisa bergerak bebas jika UU itu diterapkan. 

"Karena disitu tertera jika kita lihat dan ketahui bahwa UU tersebut adalah salah satu UU yang akan melumpuhkan kinerja rekan-rekan media yang ada di Indonesia salah satunya tidak memperbolehkan mengintimidasi, investigasi, dan lainnya," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan