Tindakan Tegas Knalpot Brong, Kasat Lantas: Ini Bagian Dari Program Kapolrestabes Palembang
Satlantas Polrestabes Palembang melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, bahkan Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty menyatakan ini bagian dari program Kapolrestabes Palembang. --Kurniawan
BACA JUGA:Sebanyak 13.990 Butir Pil Ekstasi Diamankan, 2 Kurir Ini Melongok Saat Ditangkap Timsus Polda Sumsel
Upaya represif sebagai upaya terakhir itu tidak terlalu berat dan menjadi wujud kepedulian Polrestabes Palembang sehingga mampu menjadikan Palembang zero knalpot brong.
Ia menambahkan hingga saat ini penertiban upaya penindakan terus di lakukan dan kendaraan knalpot brong yang diamankan.
Penggunaan kenalpot brong tersebut dilihat dari dua aspek yakni aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan.
Kemudian aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:Penulis Buku Terbanyak, Perwira Tinggi Polri Ini Satu-satunya Yang Mampu Menulis Buku Terbanyak
Ia menegaskan para pengendara pengguna knalpot brong dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang undang yakni hukuman kurungan hingga satu bulan dan denda Rp250.000.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".