Berikan Dukungan Spiritual, Ini Langkah Polres Muara Enim Buat Tahanan Langsung Tobat
Polres Muara Enim berikan dukungan spiritual kepada para tahanan di Mapolres Muara Enim.--Bidhumas Polda Sumsel
Prosesnya dimulai dengan memasukkan selang ke dalam tangki yang sudah dilobangi, kemudian mesin dihidupkan dengan menekan tombol on/off.
BBM yang disedot kemudian dipindahkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan di dalam mobil, dengan total empat jerigen. Selanjutnya, BBM dari jerigen dipindahkan ke dalam botol aqua bekas dengan ukuran 1,5 liter.
BACA JUGA:Bimtek di Harper Hotel, Ini Langkah Divisi Humas Polri Menyelenggelenggarakannya
BACA JUGA:Sebanyak 13.990 Butir Pil Ekstasi Diamankan, 2 Kurir Ini Melongok Saat Ditangkap Timsus Polda Sumsel
BBM yang telah dipindahkan ke dalam botol aqua bekas kemudian dijualkan oleh pelaku kepada warga, baik di depan rumah pelaku maupun di pinggir jalan.
Barang bukti yang diamankan Satu unit mobil jenis Toyota Kijang Super KF 50 Long tahun 1987 dengan nomor polisi BG 1704 D warna biru metalik, yang hangus terbakar.
Kemudian, satu lembar STNK mobil jenis Toyota Kijang Super, Lima liter BBM jenis pertalite yang dipindahkan dari dalam tangki mobil ke dalam satu jerigen berukuran 35 liter.
Satu mesin pompa listrik berwarna merah dalam kondisi rusak hangus terbakar, satu stop kontak on-off untuk mesin sedot mobil tersebut, Tiga unit APAR (Alat Pemadam Api Ringan), Satu jerigen berukuran 35 liter yang terbakar, Tiga lembar uang pecahan Rp5.000 yang terbakar.
BACA JUGA:Penulis Buku Terbanyak, Perwira Tinggi Polri Ini Satu-satunya Yang Mampu Menulis Buku Terbanyak
BACA JUGA:Ingatkan Kepatuhan Aturan Berlaku, Kabid Propam Polda Sumsel Sampaikan Hal Ini Langsung Ke Personel
"Dari kejadian tersebut, alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun terdapat kerugian material sekitar Rp25.000.000," akunya.
Pelaku A dijerat dengan Pasal 53 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 8 dan 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".