Baliho Caleg Seliweran Di Muratara Diturunkan Paksa, Bawaslu Pesan Ini
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muratara, Provinsi Sumsel bersama Pol PP dan Kepolisian menurunkan baliho peserta pemilu-Foto:Hengki Pransis/-palpres
MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muratara, Provinsi Sumsel bersama Pol PP dan Kepolisian menurunkan baliho peserta pemilu.
Terpantau Bawaslu bersama tim menurunkan baliho di sepanjang Jalinsum dari perbatasan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi hingga perbatasan Kabupaten Musi Rawas, provinsi Sumsel.
Penurunan baliho dimulai dari Ibu kota dan kabupaten, tim dibagi menjadi dua bagian, satu menuju perbatasan Kabupaten Sarolangun, dan satu lagi menuju perbatasan Kabupaten Musi Rawas.
Sementara spanduk, Caleg di Kelurahan dan Pendesaan di turunkan oleh Panwascam dan PKD bersama Pol PP, Polsek.
BACA JUGA:Cerita Mistis Penjual Koran Yang di Beli Pakai Uang Daun Oleh Korban Kecelakaan
"Yang di desa sudah mulai sebelum Jumat, tinggal yang di sepanjang Jalinsum saja," kata koordinator divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Vita Novalia Arifin, Jumat 10 Nopember 2023.
Bawaslu mengapresiasi peserta pemilu, karena telah kooperatif mematuhi aturan pemilu.
"Terlihat pada saat kami melepas baliho, sudah sepi terpasang, artinya imbauan di dengarkan dan dilakukan," ujarnya.
Lanjutnya, artinya peserta dan masyarakat sudah dewasa memandang Pemilu, Insya Allah yang terpilih nanti berkualitas.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Raih Penghargaan Dan Insentif Fiskal Dari Wakil Presiden, Berhasil Lakukan Ini
Setelah dilepas oleh tim Bawaslu, baliho tersebut tidak diperbolehkan dipasang kembali menunggu masuk tahapan kampanye.
"Jangan di pasang dulu, sampai 27 Nopember, kemudian pada 28 Nopember silakan pasang kembali," katanya.
Nanti ada waktu kampanye selama 75 hari, lebih kurang 2,5 bulan, selama itulah para peserta pemilu terbuka melakukan kampanye.
Terpisah, salah seorang Caleg di Dapil I mengatakan, menaati aturan pemilu bagian dari proses awal sebelum menduduki kursi DPRD.