Kejari OKI Lelang 5 Unit Kendaraan Mobil, Buka Link Pendaftaran dan Cek Persyaratannya

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) buka lelang kendaraan jenis mobil untuk masyarakat lelang kendaraan -Foto:freepik-

BACA JUGA:Cara Membuat Akun Lelang dan Ikut Lelang, Cak Disini Ya!

Kemudian, ada mobil Isuzu Panther dibuka nilai limit Rp9 juta. Selanjutnya mobil Daihatsu type Hiline dibuka dengan nilai limit Rp10.500.000. Terakhir ada mobil jenis Daihatsu Gran Max dibuka nilai limit Rp14. 250.000.

"Untuk dokumen dari kendaraan yang lelang ini ada BPKB tetapi tidak ada STNK. Peserta lelang bisa mengecek barang yang dilelang pada 6 Juni 2024 di Kejari OKI," jelasnya. 

Jadi, ditegaskan Purnomo, peserta lelang bisa mengetahui kendaraan yang akan dibelinya. Panitia standby dari pagi hingga sore apabila peserta hendak melihat kendaraan lelang. 

"Jadi kepada masyarakat yang hendak mengikuti lelang dipersilahkan. Dan apabila ingin melihat kendaraannya kami panitia juga siap," kata Purnomo. 

BACA JUGA:Mau Ikut Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Ogan Ilir, Cek Syarat-Syarat Disini

Sebelumnya di Kejari Palembang juga membuka lelang kendaraan jenis mobil. Yaitu dilelang sebanyak 27 unit mobil. 

Peserta lelang bisa mendaftar dengan online website www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan