Kejari OKI Lelang 5 Unit Kendaraan Mobil, Buka Link Pendaftaran dan Cek Persyaratannya

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) buka lelang kendaraan jenis mobil untuk masyarakat lelang kendaraan -Foto:freepik-

KAYUAGUNG, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) buka lelang kendaraan jenis mobil untuk masyarakat lelang kendaraan tersebut dibuka pekan depan. 

Hal ini diungkaokan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Parit Purnomo SH.

Ia mengatakan, untuk kendaraan yang akan dilelang ada sebanyak 5 unit kendaraan jenis mobil. 

"Seluruh masyarakat bisa ikut lelang kendaraan ini yaitu melalui perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Palembang," ujar Purnomo, Selasa 4 Juni 2024.

BACA JUGA:Ini Hasil Dan Pemenang Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Ogan Ilir

Purnomo menjelaskan, untuk pelaksanaan lelang dilaksanakan Senin 10 Juni 2024 pekan depan. Dimana sejumlah kendaraan mobil dengan limit harga yang terjangkau. 

Jadi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang bisa mengakses url portal.lelang.go.id. sehingga masyarakat bisa melakukan penawaran. 

"Mengikuti lelang kendaraan ini masyarakat bisa mengajukan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang. Jadi cukup melalui internet," jelasnya. 

Masih kata Purnomo, untuk batas akhir penawaran yaitu 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB sesuai dengan waktu server. Lalu untuk penetapan pemenang adalah setelah batas akhir penawaran. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band

"Tempat lelang yakni di KPKNL Palembang di Jalan Kapten A Rivai," ujarnya. 

Dikatakan Purnomo, adapun persyaratan untuk mengikuti lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website portal.lelang.go.id. sehingga syarat dan ketentuan tata cara mengikuti lelang bbisa dilihat di alamat website diatas. 

"Untuk objek yang lelang bisa menghubungi panitia untuk dilihat di Kantor Kejari OKI," katanya. 

Sambungnya, untuk 5 kendaraan yang dilelang adalah kendaraan mobil jenis Nissan Navara dibuka dengan nilai limit Rp6 juta. Lalu ada mobil Mitsubishi Kuda dibuka dengan nilai limit Rp9. 350.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan