Wajib Tahu! Ada Syarat Baru Dalam Pembuatan SIM, Satlantas Polrestabes Bakal Sosialisasi dan Uji Coba

Satlantas Polrestabes Palembang bakal melakukan sosialisasi dan uji coba pada Juli mendatang, mengenai JKN menjadi salah satu syarat pembuatan SIM.--Kurniawan

BACA JUGA:Penyegaran Organisasi, Sejumlah PJU di Polres Pagaralam Dimutasi

"Benar kita telah melakukan peluncuran terhadap SIM C1," ujar Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa 28 Mei 2024.

Ia menjelaskan, bahwa syarakat untuk mendapatkan SIM C1 ini, masyarakat harus mempunyai SIM C paling lama satu tahun.

"Tidak hanya itu, di tahun depan kita akan memberlakukan SIM C2 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas," jelasnya.

Untuk syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C, nanti berikutnya setahun yang akan dating pihaknya akan launching C2, ini 500 CC ke atas.

BACA JUGA:PJU Hingga ASN Polri Satker Polda Sumsel Memadati Halaman Gedung Utama, Waduh Ada Apa sih?

BACA JUGA:Bacakan Pidato Kepala BPIP RI, Ini Pesan Disampaikan Ke Personel di Hari Lahir Pancasila

Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

"Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia," aku Irjen Pol Aan Suhanan.

Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," pungkasnya.

BACA JUGA:Melanggar Aturan, Begini Akibat Kendaraan Menggunakan Suara Bising Harus Terparkir di Polrestabes Palembang

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Kertapati Gunakan Cara Tiju dan Tepat Sasaran

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty mengatakan, bahwa untuk saat ini pelayanan di Satpas Polrestabes Palembang melayani untuk pembuatan SIM A hingga C.

Sedangkan untuk SIM C1, kata AKBP Yenni Diarty mengatakan, belum diberlakukan untuk wilayah Satpas Polrestabes Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan