Data Pribadi Tersebar di Medsos, Wanita Muda di Palembang Ini Datangi SPKT Polrestabes

Putri Ayu menceritakan kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang mengenai pencemaran nama baik yang dialaminya.--Kurniawan

PALEMBANG - Tidak terima nama baiknya sudah dicemarkan di media sosial (medsos), membuat wanita muda di Palembang membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

Bahkan akun Facebook Dapin By Money milik terlapor Melda memberikan giveaway kepada orang-orang yang paling memposting foto pelapor Putri Ayu (20) bakal mendapat Rp25 ribu. 

Menurut warga Faqih Usman, Lorong Jayalaksana, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini kalau hal itu diketahuinya pada Kamis (9/11/2023) di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Saya tidak terima, atas perbuatan terlapor ini. Sehingga saya membuat laporan kepolisian, agar hal ini tidak terjadi lagi dan terlapor tertangkap atas perbuatannya," ujarnya, Sabtu (11/11/2023). 

BACA JUGA:Cerita Mistis Penjual Koran Yang di Beli Pakai Uang Daun Oleh Korban Kecelakaan

Apalagi terlapor ini menyebarkan fitnah dengan menyebar luaskan data pribadinya di media sosial Facebook, sehingga ia merasa telah dirugikan atas ulah terlapor. 

"Memang dia ini tidak mengancam tapi menakan dalam hal menagih pinjaman, karena saya meminjam dengan terlapor ini via online sebesar Rp850 ribu," terangnya. 

Ia menuturkan, bahwa tidak mengenal terlapor tapi sering melakukan kontak melalui medsos termasuk hal pinjaman tersebut. "Saya belum pernah ketemu terlapor, karena selama ini hanya berhubungan via online saja," ungkapnya. 

Pelapor menuturkan, bahwa ia sudah sering membayarkan bunga pinjaman. "Saya sudah sering membayar bunga (anak pinjaman, red) tapi kita meminta waktu terus dan kemungkinan terlapor tidak sabar karena hal itu," terangnya. 

BACA JUGA:Prajurit Kodim Lubuk Linggau Buka Jalan Desa Sukomoro, Ini yang Dilakukan

Ditambah bunganya terus melambung hingga mencapai Rp1,3 jutaan. "Kemudian terlapor ini melalui media sosial miliknya mengadakan giveaway bagi empat orang yang beruntung," tambahnya. 

Dimana mereka harus melakukan share foto-foto dirinya di media sosial hingga bagi yang paling banyak yang melakukan share akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp25 ribu. 

"Kalau tidak salah begitu untuk giveaway, untuk empat orang yang beruntung, dan dia akan mengirimkannya via dana ke masing-masing pemenang," bebernya. 

Foto yang disebar hingga identitas memang asli, sehingga ia harapkan terlapor dapat tertangkap dan bertanggung jawab atas ulahnya melakukan hal tersebut di media sosial. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan