Mengaku Personel Kepolisian, Kakak Beradik Ini Raup Ratusan Juta Dari Aplikasi WhatsApp
Mengaku sebagai personel Kepolisian, kakak beradik ini raup ratusan juta dari Aplikasi WhatsApp saat memberikan keterangannya kepada Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu 5 Juni 2024.--Kurniawan
Selanjutnya hasil kerja yang mereka lakukan kemudian di transfer ke akun OVO atas nama RN dengan jumlah uang Rp 3.983.140.
Dan juga M-Banking Mandiri atas nama Tino rek 1120016546785 senilai Rp11.033.713 yang ada di dalam ponsel merek Iphone 11 milik tersangka Tino.
BACA JUGA:Polres Lahat Tanam Bibit Pohon Sekaligus Sosialisasi Terkait Karhutla, Ini Kata Kapolres
BACA JUGA:Berskala Internasional, Bhayangkari Bersama YKB Siap Gelar Lomba Kebugaran
"Jadi dengan hanya menggunakan ponsel, dari keterangan mereka ini modusnya mengaku personel kepolisian dengan pangkat perwira," akunya.
Selanjutnya mereka mengirimkan aplikasi undangan kepada nomor WhatsApp secara acak dan tujuannya bila korbannya membuka aplikasi itu, maka dapat memperoleh OTP di dalam pesan ponsel penerima.
"Jadi yang kita ketahui dari pengakuan keduanya bila telah mendapatkan OTP, dari aplikasi APK yang mereka kirimkan, maka mereka akan menerima uang dari hasil yang dilakukan tersebut," jelasnya.
Dimana semua data pemilik ponsel yang membuka aplikasi APK tersebut akan membuka seluruh data yang ada di ponsel yang bisa diakses keduanya ini.
BACA JUGA:Jaga 2 Hal Ini Tetap Dalam Kondisi Prima, Polda Sumsel Gelar Kegiatan Rutin
BACA JUGA:MANTAP! Lubuklinggau Bakal Menjadi Prototype Tolak Ukur Rujukan Untuk Pengamanan Presiden RI
Sehingga keduanya dapat menguras seluruh uang milik korban yang tersambung ke aplikasi yang berbau uang khususnya M-Banking.
"Personel kita kemudian melakukan penyelidikan dari laporan yang diterima dan ditemukan kedua tersangka sedang berada di parkiran hotel," ungkapnya.
Dimana hotel tersebut berada di Jalan R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang pada Sabtu 1 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
"Disanalah personel kita mengamankan keduanya dengan barang bukti 4 unit ponsel yang digunakan para tersangka untuk melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik," tambahnya.
BACA JUGA:Waduh Ada Apa Ini, Rektor UKB Sampai-sampai Mendatangi Mapolda Sumsel