Desak Pj Bupati Muba Cari solusi Perbaikan Tiang Jembatan P6, Ratusan Massa KMPAS Bakal Terus Demo
Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi KMPAS mendatangi Kantor Pemkab Muba untuk melakukan aksi demo dengan aspirasi dengan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Muba.--humas
MUBA - Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) mendatangi Kantor Pemkab Muba, Jumat (10/11/2023).
Hal ini untuk menyampaikan aspirasi dengan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Muba terkait munculnya surat kesepakatan terkait perbaikan Jembatan P6 Sungai Lalan.
Koordinator Aksi, Dedi Irawan mengatakan, terkait dikeluarkannya surat kesepakatan pada 7 November 2023 lalu, sehingga adanya kesan Pj Bupati Muba bersikap arogan.
"Kita menilai hal itu, berdampak pada lumpuhnya sejumlah perusahaan angkutan sungai. Apabila hal ini kalau kita biarkan saja dikhawatirkan berdampak pula dengan sektor perekonomian di Muba," jelasnya.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Ir H Lanosin Raih Penghargaan Dari Wakil Presiden RI
Untuk itu, pihaknya menuntut dan mendesak Pj Bupati Muba untuk mencabut surat kesepakatan bersama terkait Tindak Lanjut Kejadian Penyenggolan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 07 November 2023 itu.
"Kita mendesak Pj Bupati Muba untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan. Lalu meminta Pj Bupati Muba mengizinkan kapal tongkang di atas 270 feet bisa beroperasi melalui jalur Sungai Lalan," bebernya.
Untuk itu, pihaknya akan tetap terus melakukan desakan, dengan melakukan unjuk rasa sampai dengan dibuka kembali alur sungai lalan dan Pj bupati Muba harus membatalkan surat edaran dan kesepakatan bersama itu.
Dedi menerangkan, bahwa dalam surat kesepakatan itu disebutkan kalau jam operasional kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Kain Wastra Khas OKU Timur Yang Wajib Dilestarikan Karena Memiliki Makna Menarik Ini
Sedangkan untuk ukuran kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan berukuran 270 feet, dan dalam kurun waktu dua minggu pihak Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan.
Terhadap kerusakan yang dialami jembatan P6 Sungai Lalan dengan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait. Selain itu, ada informasi bahwa Surat Kesepakatan itu dikeluarkan didasari rujukan Surat Edaran Nomor: B-550/180/DISHUB-III/2022.
Tentang Revisi Surat Edaran Nomor: B-550/133/DISHUB-III/2022 tentang Pengaturan Berlalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dampak dari pemaksaan kehendak ini sedikitnya setiap hari ada 30 kapal tongkang di atas 270 feat yang gagal melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.