Pj Sekda Bahas Rencana Pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemkot Pagaralam

Pj Sekda Pagaralam memimpin pembahasan pemberian TPP kepada ASN di lingkungan Pemkot Pagaralam.-Humas Protokol Pagaralam-

BACA JUGA:Pj Sekda Lepas 56 Peserta Kafilah MTQ Kota Pagaralam

TPP juga dapat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Persetujuan TPP diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Kemudian, penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif.

Pemberian TPP tertuang pula dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah sesuai peraturan perundangan.

BACA JUGA:Kegiatan Amaliah Ramadan Berakahir, Pj Sekda Berharap Menjadi Ladang Amal dan Mendapat Berkah Allah

Ada juga Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ yang mengatur TPP, dengan Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona).

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan