Pj Sekda Bahas Rencana Pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemkot Pagaralam

Pj Sekda Pagaralam memimpin pembahasan pemberian TPP kepada ASN di lingkungan Pemkot Pagaralam.-Humas Protokol Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM -  Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Rano Fahlesi, memimpin rapat penyusunan kebutuhan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkot Pagar Alam tahun 2025, di Besemah Tige Setdako Pagar Alam, selasa (4/6/2024).

Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan penyamaan persepsi tim pelaksanaan tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam tahun 2025.

TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, selain gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sah sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir dari beberapa sumber diketahui bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Dengarkan Arahan Presiden Jokowi untuk Jadikan Kota Palembang Konsep Hijau Alam, Ini Kata Pj Sekda

Sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah.

Tentu saja setelah memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah. 

Nantinya pemberian TPP akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berlangsung.  

Sedangkan Pajak penghasilan atas TPP dilandaskan beban kerja kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan. 

BACA JUGA:Jaga Semangat dan Nilai Kebangsaan, Pj Sekda Palembang Pimpin Langsung Upacara Harkitnas ke-116

TPP yang didasarkan beban kerja dikenai iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pemberlakuan kebijakan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah bisa dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dasar hukum TPP ini adalah Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Adapun pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan