Peluncuran Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik, Pagaralam Terima 38 Sertifikat Elektronik
Pj Wako Pagaralam menerima sertifikat untuk aset Pemerintah Kota Pagaralam dari Pj Gubernur Sumatera Selatan.-Humas Protokol Pagaralam-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj Walikota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia hadir dalam Peluncuran Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024 di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan itu berlangsung di Ball Room Hotel Aryaduta Kota Palembang, Kamis (06/06/2024).
Pada saat yang sama Pj Sekda Pagar Alam Rano Fahlesi mengikuti Peluncuran Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024 di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan melalui Video Conference (Vidcon).
Vidcon dilaksanakan di ruang rapat Besemah III Setdako Kota Pagar Alam, Kamis (06/06/2024).
BACA JUGA:Pj Wako Hadiri Rakernas XVII APEKSI di Balikpapan yang Dibuka Langsung Presiden Jokowi
Pada acara tersebut Kota Pagar Alam menerima sebanyak 38 sertifikat elektronik, yang menjadi sertifikat elektronik terbanyak di Sumatera Selatan.
Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni kepada Pj Walikota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia.
Peluncuran tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis digital dengan konsep E-Government.
Dengan demikian dapat menciptakan alur komunikasi yang lebih efektif dan lancar.
BACA JUGA: Pj Wako Buka Musrenbang Pagaralam dan Hadiri Musrenbang Provinsi Sumsel dan Ikuti Musrenbangnas
Sementara Asnawati selaku Kakanwil BPN Provinsi Sumsel, menyampaikan terdapat 104 Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Indonesia, dan terdapat dua kantor di Sumatera Selatan yang lokasinya berada di Kota Palembang dan Lubuk Linggau.
Adanya pelayanan penerbitan dokumen elektronik ini, membuat Kantor Pertanahan Kota Palembang menjadi salah satu dari 104 Kantor Pertanahan di Indonesia yang akan menjalankan tiga kegiatan.
Kegiatan tersebut yakni Dokumen Elektronik, Kota Lengkap, dan Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2024.
Pada kesempatan itu Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni, menjelaskan bahwa layanan elektronik ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.