Cair 100 Persen! Ini Besaran Gaji 13 Per Jabatan, Golongan dan Penerimanya
Cair 100 Persen! Ini Besaran Gaji 13 Per Jabatan, Golongan dan Penerimanya-ilustrasi-
Berikut daftar Golongan Penerima Gaji ke-13:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- prajurit TNI,
- anggota Polri,
- pejabat negara,
- wakil menteri,
- staf khusus lingkungan K/L,
- Dewan Pengawas KPK,
- pimpinan dan anggota DPRD,
- hakim ad hoc,
- serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Jajaki Kerjasama dengan Pemprov Sumsel, Tawarannya Bikin ASN Sumringah
BACA JUGA:Pj Sekda Bahas Rencana Pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemkot Pagaralam
Nominal Gaji ke-13 Tahun 2024
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, nominal maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua: Rp 26.229.000
Wakil ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Gaji ke 13 ASN Kabupaten Lahat Cair Nih, Ini Pesan Menohok Pj Bupati
BACA JUGA:Masuki Purnatugas Para Mantan ASN Masih Bisa Berkontribusi bagi Kota Pagaralam
2. Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400