Cair 100 Persen! Ini Besaran Gaji 13 Per Jabatan, Golongan dan Penerimanya

Cair 100 Persen! Ini Besaran Gaji 13 Per Jabatan, Golongan dan Penerimanya-ilustrasi-

Berikut daftar Golongan Penerima Gaji ke-13:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • prajurit TNI,
  • anggota Polri,
  • pejabat negara,
  • wakil menteri,
  • staf khusus lingkungan K/L,
  • Dewan Pengawas KPK,
  • pimpinan dan anggota DPRD,
  • hakim ad hoc,
  • serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Jajaki Kerjasama dengan Pemprov Sumsel, Tawarannya Bikin ASN Sumringah

BACA JUGA:Pj Sekda Bahas Rencana Pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemkot Pagaralam

Nominal Gaji ke-13 Tahun 2024

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, nominal maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi sebagai berikut:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua: Rp 26.229.000

Wakil ketua: Rp 24.721.200

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Gaji ke 13 ASN Kabupaten Lahat Cair Nih, Ini Pesan Menohok Pj Bupati

BACA JUGA:Masuki Purnatugas Para Mantan ASN Masih Bisa Berkontribusi bagi Kota Pagaralam

2. Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan