SIAP-SIAP! Mulai Tanggal Ini Syarat Bikin SIM Wajib Dilengkapi BPJS Kesehatan, Ini Tujuannya

SIAP-SIAP! Mulai Tanggal Ini Syarat Bikin SIM Wajib Dilengkapi BPJS Kesehatan, Ini Tujuannya-Foto: Sri Devi-koranpalpres.com

Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menerapkan kebijakan ini, menegaskan bahwa kepemilikan BPJS Kesehatan merupakan bagian integral dari proses pengurusan dokumen berkendara.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi secara rinci menguraikan persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM. 

BACA JUGA:Terbesar di RI, Jaringan Listrik di IKN Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

BACA JUGA:23 Santri WBP Rutan Kelas I Palembang Ikuti Wisuda Tahfiz Quran, Syarat Kelulusannya Ketat Banget!

Salah satu persyaratan yang dijelaskan adalah melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, yang mana BPJS Kesehatan termasuk di dalamnya.

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, khususnya dalam pasal 9.

Dengan demikian, setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk memiliki kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik SIM memiliki akses yang memadai terhadap layanan kesehatan, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan keamanan berkendara bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Jelang Penutupan TMMD Kodim Salatiga, Anggota Satgas Rampungkan Cat Tugu Prasasti

BACA JUGA:6 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Pria, Semakin Berkeringat Semakin Wangi

Semoga informasi ini bermanfaat.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan