SIAP-SIAP! Mulai Tanggal Ini Syarat Bikin SIM Wajib Dilengkapi BPJS Kesehatan, Ini Tujuannya
SIAP-SIAP! Mulai Tanggal Ini Syarat Bikin SIM Wajib Dilengkapi BPJS Kesehatan, Ini Tujuannya-Foto: Sri Devi-koranpalpres.com
KORANPALPRES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk melengkapi persyaratannya dengan kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan.
Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2024.
Aturan ini ditujukan untuk memastikan bahwa setiap pemilik SIM memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Dengan melengkapi SIM dengan BPJS Kesehatan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan bagi semua pengguna jalan.
BACA JUGA:Cair 100 Persen! Ini Besaran Gaji 13 Per Jabatan, Golongan dan Penerimanya
BACA JUGA:Ternyata Bukan Blackout Listrik, Ini Penyebab Distribusi Air Bersih di Palembang Terganggu
Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM ini merupakan langkah lanjutan dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan berkendara di Indonesia.
Selain itu, hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Dalam rangka penerapan aturan baru ini, pemerintah juga akan melakukan uji coba di tujuh wilayah Indonesia mulai dari tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024.
Wilayah-wilayah tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
BACA JUGA:Cair Juni Ini! Berikut 3 Ketentuan Penggunaan Gaji 13 Tahun 2024, ASN Wajib Catat
BACA JUGA:Wali Siswa Resah Tidak Bisa Pilih Jalur Zonasi PPDB SMPN Palembang, Begini Ceritanya!
Aturan yang mengharuskan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kepesertaan aktif dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah diatur secara resmi oleh pemerintah Indonesia.
Inpres Nomor 1 tahun 2022 telah menegaskan pentingnya integrasi BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.