Banyak Pengaduan PPDB SMA Favorit di Sumsel, Ombudsman Minta Klarifikasi Sekolah, Hasilnya?

Ombudsman Sumsel melakukan klarifikasi ke sekolah terkait banyaknya pengaduan PPDB SMA favorit di Sumsel--Ist

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel Adrian, menjelaskan, hampir sebagian besar laporan yang masuk ke Ombudsman adalah terkait tidak lolosnya siswa di jalur prestasi.

Padahal menurut pelapor, siswa tersebut adalah siswa yang berprestasi cemerlang di sekolah asal, ada yang juara 1 bahkan ada yang juara umum dan ditambah juga dengan prestasi prestasi non akademik lainnya.

BACA JUGA:Ternyata Bukan Blackout Listrik, Ini Penyebab Distribusi Air Bersih di Palembang Terganggu

BACA JUGA:INGAT! Mulai Tanggal Ini, Proses Urus SIM Melibatkan BPJS, Simak Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan!

"Keluhan dari pelapor juga adalah masalah transparansi penilaian jalur prestasi, karena sebagian besar juga mengeluhkan adanya siswa yang mempunyai prestasi di sekolah asal pelapor yang jauh lebih rendah prestasinya, ternyata bisa lolos".

Menurut Adrian, masalah transparansi sudah diingatkan kepada Dinas Pendidikan Sumsel dan para kepala sekolah.

Apalagi pada waktu itu ada seminar pendidikan dengan tema PPDB dilaksanakan di SMKN 2 Palembang diikuti seluruh kepala SMAN dan SMKN se Sumsel yang dibuka langsung via Zoom Oleh PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

Saat itu, Adrian sudah mengingatkan agar pengumuman via online tidak perlu lagi memasukan nomor pendaftaran siswa.

BACA JUGA:Cair Juni Ini! Berikut 3 Ketentuan Penggunaan Gaji 13 Tahun 2024, ASN Wajib Catat

BACA JUGA:Cair 100 Persen! Ini Besaran Gaji 13 Per Jabatan, Golongan dan Penerimanya

“Dengan azas transparansi langsung mengumumkan dengan memuat semua daftar siswa lulus di setiap, sehingga semua orang bisa dengan jelas mengetahui siapa siapa saja yg lulus, beserta dengan score nilainya,” tegasnya.

Bahkan dari pantauan Ombudsman Sumsel, di sekolah juga tidak ditemukan ditempelnya pengumuman siswa yang lulus PPDB di papan papan pengumuman sekolah.

“Apalagi sekarang ada rumor tentang usaha penambahan rombel baru, untuk menampung siswa yang tidak lolos di pengumuman PPDB awal,” ujarnya.

Untuk itulah, Ombudsman Sumsel kembali mengingatkan, bahwa rombel harus berpedoman dengan SK Kadis Pendidikan Prov Sumsel no 067 tahun 2024 tentang Penetapan Daya tampung PPDB SMAN di Provinsi Sumsel TA 2024/2025.

BACA JUGA:INGAT! Mulai Tanggal Ini, Proses Urus SIM Melibatkan BPJS, Simak Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan