Kabar Gembira! UU KIA Disahkan, Cuti Melahirkan 6 Bulan, Berikut 6 Poin Penting Suami Wajib Tahu
Ilustrasi - UU KIA Disahkan, Kabar Gembira Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 6 Poin Penting Wajib Tahu-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganĀ Anak-
KORANPALPRES.COM- Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak(RUU KIA) sedang hangat diperbincangkan, ini kabar gembira bagi ibu-ibu yang mau melahirkan.
Saat UU KIA disahkan ternyata kabar gembiranya yaitu cuti melahirkan selama enam bulan serta jaminan gaji bagi ibu melahirkan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada rapat paripurna DPR RI, Selasa 4 Juni 2024 lalu.
Nah yang menjadi perhatian dari beleid itu yaitu hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.
BACA JUGA:INGAT! Mulai Tanggal Ini, Proses Urus SIM Melibatkan BPJS, Simak Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan!
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Mulai Tanggal Ini Syarat Bikin SIM Wajib Dilengkapi BPJS Kesehatan, Ini Tujuannya
Dari Landasan hukum buat cuti melahirkan yaitu selama 6 bulan bagi seorang ibu sudah dinantikan sejak lama.
Dikarenakan sejumlah negara sudah memberlakukan kebijakan tersebut yaitu dengan tujuan agar dapat memberikan kesejahteraan batin bagi ibu dan anak.
Nah Kira-kira kapan ya UU KIA ini berlaku? yuk simak ulasan berikut ini.
Dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) terdapat poin-poin penting yang perlu diketahui.
BACA JUGA:Cair 100 Persen! Ini Besaran Gaji 13 Per Jabatan, Golongan dan Penerimanya
BACA JUGA:Cair Juni Ini! Berikut 3 Ketentuan Penggunaan Gaji 13 Tahun 2024, ASN Wajib Catat
Adapun poin-poin penting tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) jadi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) di Fase 1000 hari Pertama Kehidupan.