https://palpres.bacakoran.co/

FULL SENYUM! Bukan Hanya Pencairan Gaji ke-13, Pensiunan PNS Juga Akan Terima Tunjangan Ini

Cair! Segini Besaran Tunjangan Umum PNS Aktif, Golongan Ini Terima Paling Gede, Cek di Sini Nominalnya--Freepik

IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat, Ini Tata Cara Puasa Arafah 2024 Lengkap dengan Niatnya

 

Bagaimana Jika Gaji ke-13 Belum Cair?

Meskipun dijadwalkan cair pada 3 Juni 2024, tidak menutup kemungkinan adanya penerima yang belum mendapatkannya besok. 

Lantas, bagaimana jika hal itu terjadi? Terkait dengan hal ini, telah diatur secara resmi di dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 dalam Pasal 12.

Menurut ketentuan yang telah ditetapkan, penyaluran gaji ke-13 memang dijadwalkan pada bulan Juni 2024. 

Namun, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada tanggal yang ditentukan, maka gaji ke-13 bisa disalurkan setelah bulan tersebut. 

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Ini 7 Deodoran Bahan Alami Bau Ketek Minggat Doi Mendekat

Oleh karena itu, bagi penerima yang mungkin belum mendapatkan gaji ke-13, disarankan untuk bersabar dan menunggu proses pencairan selanjutnya.

Apabila diperlukan, penerima gaji ke-13 dapat berkonsultasi kepada pihak yang berwenang yang menangani penyaluran gaji ke-13 di lingkup instansi tempat mereka bekerja. 

Dengan demikian, diharapkan semua penerima gaji ke-13 dapat menerima hak mereka dengan tepat waktu dan tanpa kendala yang berarti.

Ini adalah langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan bahwa semua penerima gaji ke-13 mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik antara pihak terkait, diharapkan proses penyaluran gaji ke-13 dapat berjalan lancar dan adil bagi semua penerima.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan