Keluarkan Surat Edaran, Polres OKI Larang Keras Pesta Hajatan Musik Remix Demi Jaga Kamtibmas
Keluarnya surat edaran terkait larangan keras pesta hajatan music remix--
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Kertapati Gunakan Cara Tiju dan Tepat Sasaran
Adapun surat edaran Pemkab OKI mengenai larangan musik remix telah diinformasikan kepada seluruh Camat se Kabupaten OKI. Tertuang dalam nomor: 509/D.PMD/III.1/2024.
Diberitakan sebelumnya, tewasnya Rizki (17) di Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada acara hajatan denga musik Remix, Rabu 15 Mei 2024 berbuntut panjang.
Pasca kejadian itu, membuat tuan rumah penyelenggara acara hajatan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum.
Pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 22 Mei 2024, terdakwa Nedi Suwiran alias Yan, dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Annisa SH dengan membayar denda sebesar Rp5 juta.
Selain itu hakim juga mengatakan apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.
Terungkap di persidangan dari perkara itu, menetapkan barang bukti 1 buah baner dan 1 buah undangan dirampas untuk dimusnahkan. Dan membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.
Terdakwa terbukti melanggar ketertiban umum sebagaimana dimaksud Pasal 510 Ayat 1 KUHP.
Peristiwa menyebabkan korban meninggal dunia, dimana terdakwa melaksanakan acara hajatan pada Selasa 14 Mei 2024. Pada acara hajatan pernikahan itu ada pesta orgen tunggal.
Rupanya, terdakwa ini tidak mengajukan permohonan ijin keramaian ke pihak kepolisian yakni Polres atau Polsek. Dimana terdakwa ini menampilkan organ tunggal dengan musik Remix terungkap dalam fakta persidangan.