Gara-gara Masalah Ini, Seorang Ibu di Palembang Laporkan Ayuk Kandungnya Sendiri Ke Polisi
Seorang ibu di Palembang melaporkan ayuk kandungnya sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.--Kurniawan
"Satu kali pernah dimaafkan antara keluarga, ini kedua kalinya tidak bisa dimaafkan. Apalagi, terlapor menantang jika saya melapor ke polisi maka akan terus menganiaya anak saya," jelasnya.
Menurut Deliana bahwa atas kejadian ini korban mengalami trauma dan sakit di bagian kepala, leher, tangan dan sudah dilakukan visum.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Tim Opsnal Polres Pagaralam
BACA JUGA:Kepergok Karena Hal ini, Oknum Kades di Pemulutan Langsung Dinikahkan!
"Saya juga mengalami benjol di kepala, leher dan kaki lebam biru karena di pukul terlapor dengan tangan kosong, saya berharap laporan saya ini segera ditindaklanjuti polisi dan menangkap terlapor untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima dengan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU 35.
Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 juncto 76 C UU 35/2014.
Laporan kemudian akan diteruskan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Bacaan Niat Mandi Idul Adha 1445 Hijriah Beserta Tata Caranya, Dapatkan Pahala Lebih di Hari Raya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".