Penuhi Undangan Kemendagri, Bahas Soal Pemilih di Perbatasan Banyuasin-Palembang
Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH didampingi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim untuk mendengarkan rapat konsilidasi dengan Kemendagri--
BANYUASIN, KORANPALPRES.COM – Penuhi undangan Kemendagri, Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH menghadiri rapat konsilidasi persoalan pemilih di wilayah perbatasan kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
Dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan pemilih di wilayah tersebut.
Kegiatan digelar di Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Rabu 5 Juni 2024 lalu.
Hadir secara langsung Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH didampingi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim untuk mendengarkan rapat konsilidasi itu.
Hasilnya, diusulkan untuk sepakat di kedua belah pihak agar melayani kependudukan sesuai dengan wilayah masing masing.
"Hasil rapat konsolidasi salah satunya bahas tentang Keputusan tersebut," ujar Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin.
Itu sendiri berdasarkan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, kalau wilayah itu merupakan Kabupaten Banyuasin.
Kemudian juga diperkuat terbitnya Permendagri 134 tahun 2022."Sesuai dengan Permendagri 134 Tahun 2022," jelas Erwin.
BACA JUGA:Optimalisasi Peran TPKAD, OJK dan Kemendagri Tingkatkan Literasi Inklusi Keuangan
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak akan memberikan layanan kependudukan kepada penduduk Banyuasin yang menetap di wilayah palembang meskipun perbatasan.
"Begitupun sebaliknya, (Pemkot) palembang tidak memberikan layanan kependudukan untuk masyarakat Palembang yang menetap di wilayah kabupaten Banyuasin," tegas Erwin.
Artinya jika sudah menetap di wilayah Palembang ataupun Banyuasin, warga yang bersangkutan harus segera mengurus kependudukan di instansi terkait.
"Harus diurus segera, kalau di Palembang ya urus di Palembang begitu sebaliknya," imbuh Erwin.