Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi-Rosalini koranpalpres.com-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - DPRD Provinsi Sumsel menggelar rapat paripurna LXXXIV (84) dengan agenda mendengarkan Jawaban Gubernur Sumsel terhadap pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Sumsel  terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (APBD) Provinsi  Sumsel Tahun Anggaran 2023.

Rapat berlangsung, Kamis (6/6), dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, SE.,MSi. Rapat dihadiri Sekda Sumsel Ir. S.A Supriono mewakili Pj. Gubernur Sumsel, para on anggota DPRD Sumsel, perwakilan OPD, serta tamu undangan lainnya. 

Pj. Gubernur Sumsel, mengawali tanggapan tertulis yang dibacakan Sekda Sumsel, S.A. Supriono, menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan semua fraksi di DPRD Sumsel, dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2023. 

“Opini WTP tersebut adalah raihan kesepuluh kalinya secara berturut-turut dan penyemangat kita semua untuk mempertahankan opini tertinggi tersebut di tahun mendatang,” ujarnya.

BACA JUGA:Listrik di Palembang Padam, Lalulintas Lumpuh! Lampu Merah Simpang 5 DPRD Sumsel Macet Total

Menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar, diantaranya, terkait infrastruktur untuk pengendalian bencana banjir.

Pj Gubernur menjelaskan, Pemerintah Provinsi telah berupaya dalam pengendalian banjir di Kota Palembang, terutama di kolam retensi sebagai penampungan air hujan dan menjadi resapan air ke dalam tanah, melakukan normalisasi anak sungai yang rawan banjir dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kementerian PUPR, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII. 

Ia menambahkan, sehubungan dengan bencana banjir yang disebabkan kurangnya daya dukung lingkungan, Pemprov Provinsi Sumsel dan kabupaten/kota telah menyusun dokumen kajian dalam rangka keberlanjutan lingkungan hidup.

Selain itu pemilik izin tambang diharuskan mematuhi kaidah-kaidah penambangan, sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara.

BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Provinsi Sumsel ke-78, DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Selanjutnya, terhadap pandangan umum Fraksi PDIP, dalam jawabannya  Pj Gubernur Sumsel  mengucapkan terima kasih untuk apresiasi terhadap kenaikan nilai aset lancar serta investasi jangka panjang dan ini akan terus menjadi perhatian. 

“Terkait  adanya kewajiban/utang belanja Pemerintah Provinsi telah diakomodasi melalui pergeseran anggaran tahun 2024,”ujarnya. 

Kemudian, menanggapi pandangan umum Fraksi Gerindra diantaranya, tentang realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam jawabannya Pj Gubernur  menyampaikan bahwa, PAD menunjukkan tren kenaikan sejak tahun 2021 sebesar 81,43 % menjadi 93,85 % pada tahun 2023, dengan komponen Pendapatan Pajak Daerah selalu terealisasi di atas100 %.

Terhadap  nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp154,80 miliar, ia menjelaskan  bahwa nilai tersebut merupakan saldo untuk pembayaran gaji pegawai bulan Januari 2024, sisa kas pada bendahara sekolah penerima dana BOS, dan kas bendahara BLUD untuk dipergunakan pada tahun anggaran 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan