https://palpres.bacakoran.co/

Ini Dia 17 Pinjol Legal OJK Tutup Tahun 2024, Ada Utang Gak Perlu Bayar!

Daftar pinjol legal yang terdaftar OJK tutup di tahun 2024 sehingga jika ada utang tidak perlu lagi membayar--Freepik

KORANPALPRES.COM – Beberapa daftar pinjol legal yang sudah tutup di tahun 2024 dan nasabah tidak perlu melunasi hutang.

Alasan ditutupnya pinjaman tersebut bermacam-macam, namun pada tahun 2024 ini dinyatakan tutup.

Seperti halnya pinjaman online terlarang, ada 17 pinjaman online legal yang tidak akan ada lagi pada tahun 2024 dan dapat dilunasi tanpa biaya.

Apalagi jika pinjaman online sudah ditutup, pelunasan tidak diperlukan lagi.

BACA JUGA:Jadwal Pengumuman PPDB 2024 Jalur Zonasi di Palembang, Masa Sanggah 5 Hari

BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis dari HP, Tersedia di Play Store, Buruan Sebelum Kehabisan

Sedangkan aplikasi pinjaman online telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang artinya sah.

Meski tren pinjol menjadi favorit banyak orang dan sudah terdaftar di OJK, namun nyatanya hal tersebut tidak menjamin perusahaannya bisa bertahan dan meraup untung.

Dikutip dari beberapa sumber, berikut 17 pinjaman legal yang ditutup pada tahun 2024 :

1. Danafiks
2. Optima

BACA JUGA:Juara Umum Tahun Lalu, Ternyata Mengirimkan Srikandinya Ke Grand Final Sang Juara 2024

BACA JUGA:ANTI RIBET! Ini Cara Pinjam Saldo DANA di Aplikasi BRImo, Auto Cair Tanpa Syarat

3. Cashwagon
4. Pinjam Indo

5. Fintech Syariah
6. Harapan Kami

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan