KPU OKI Buka Seleksi 2.166 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Catat Jadwal dan Persyaratannya

Sebanyak 2.166 petugas petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024-Foto:kolase-

BACA JUGA:Kantongi Surat Mandat dari DPP PAN, Balonbup Lahat Bursah Zarnubi Siap Maju Pilkada 2024, Ini Pesannya

Lanjut dia, untuk pendaftaran petugas Pantarlih ini di sekretariat PPS kelurahan/desa masing-masing. Dimana Kabupaten memiliki sebanyak 327 Desa/Kelurahan.

Hadi mengungkapkan, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Dimana nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Dikatakan Hadi, untuk seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. 

BACA JUGA:Jumlah TPS di OKU Timur Jelang Pilkada Berkurang 54 Persen, Kok Bisa?

Ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 13 - 17 Juni 2024

Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 13 - 19 Juni 2024

Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 14 - 20 Juni 2024

BACA JUGA:Resmi, 2 Parpol Rapatkan Barisan ke Pasangan Berlian Menangkan Pilkada Lahat 2024, Intip Yuk

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 21 - 23 Juni 2024

Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024

Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan