KPU OKI Buka Seleksi 2.166 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Catat Jadwal dan Persyaratannya
Sebanyak 2.166 petugas petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024-Foto:kolase-
Lanjut dia, untuk pendaftaran petugas Pantarlih ini di sekretariat PPS kelurahan/desa masing-masing. Dimana Kabupaten memiliki sebanyak 327 Desa/Kelurahan.
Hadi mengungkapkan, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Dimana nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Dikatakan Hadi, untuk seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
BACA JUGA:Jumlah TPS di OKU Timur Jelang Pilkada Berkurang 54 Persen, Kok Bisa?
Ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 13 - 17 Juni 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 13 - 19 Juni 2024
Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 14 - 20 Juni 2024
BACA JUGA:Resmi, 2 Parpol Rapatkan Barisan ke Pasangan Berlian Menangkan Pilkada Lahat 2024, Intip Yuk
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 21 - 23 Juni 2024
Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.