3 Wanita Pengedar Sabu di OKU Diciduk Polisi, 1 Pelaku Diduga Sebagai Bandar

Tiga orang wanita di Ogan Komering Ulu (OKU) diciduk oleh pihak kepolisian resor Polres OKU-Foto:Arman Jaya-

BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Tiga orang wanita di Ogan Komering Ulu (OKU) diciduk oleh pihak kepolisian resor Polres OKU, setelah diduga kuat kerap melakukan transaksi barang terlarang jenis sabu di kawasan kota Baturaja Senin, 10 Juni 2024.

Kepala Kepolisian Resor OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba polres OKU Iptu Muhamad Andrian membenarkan, terkait hasil penangkapan ketiga terduga jaringan penyalahgunaan narkoba. 

Lebih lanjut, dikatakan Andrian, ketiga tersangka tersebut ditangkap di tempat terpisah.

Dikatakannya, Tim satres narkoba polres OKU awalnya berhasil menangkap Amina rohani (40) warga Dusun 1 RT 003 /RW 001 Desa Bandar Agung, Lubuk Batang. 

BACA JUGA:Pengungkapan Kasus 13 Kg Sabu, Kapolsek Plaju Dapat Penghargaan Langsung Dari Kapolda Sumsel

Amina diduga kuat sebagai bandar dengan kepemilikan sabu sebanyak 3,32 gram yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian.

"Pihak kami melakukan pengembangan atas kasus tersebut, dan kembali mengamankan dua tersangka wanita lainnya di tempat terpisah, totalnya ada tiga orang wanita saat ini diamankan," katanya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Amina, Polisi kembali mengamankan Asmawati (49) warga jl Komisaris hasim Rt 017 Rw 004, Kemala Raja, Baturaja Timur, OKU.

Dari tangan Asmawati, diamankan sebanyak 3,57 gram narkoba jenis sabu. Sekaligus uang tunai sebesar Rp 2.300.000, yang diduga merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

BACA JUGA:Wah! BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Salah Satunya Ungkap Kasus Ladang Ganja

Tak sampai disitu, Tim res Narkoba kembali menangkap pelaku lainnya dalam kasus yang sama yang diduga merupakan satu jaringan peredaran yakni Hadijah (34), warga Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Pasar Baru, Baturaja Timur, OKU.

“Saat ini,  Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut, status ketiganya berbeda mulai dari bandar hingga pengedar," tandasnya.

Atas perbuatan ketiganya, jika terbukti bersalah akan terancam Primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Terpisah Hamsa (44) dan Dedek Handoko (34) tak bisa lagi mengelak setelah satres narkoba polres OKU melakukan penindakan terhadap dua pelaku yang diduga merupakan kurir narkoba yang diamankan bersamaan dengan barang bukti sabu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan